Bojonegoro – Dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah keterangan dari warga, pemerintah desa, hingga pihak kecamatan yang memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan, Senin (06/07/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima Media CakrawalaHukumNews dari warga sekitar, sebagian besar bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi disebut bukan berdiri di atas tanah hak milik pribadi, melainkan berada di lahan yang diduga merupakan aset Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Warga menyebut hanya satu bangunan yang berada di atas tanah berstatus Hak Milik (HM).
Selain itu, warga juga mengungkapkan bahwa sebagian besar penghuni maupun pengelola warung tersebut bukan merupakan warga asli Desa Pacing. Menurut informasi yang diterima media ini, hanya dua orang yang merupakan warga asli desa, sedangkan lainnya merupakan pendatang. Warga bahkan menduga para pendatang tersebut pernah dibuatkan KTP Desa Pacing pada masa lalu, agar dapat memilih Kades saat pemilihan kades waktu itu.
Warga juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah dilakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Puskesmas bersama Dinas Kesehatan. Namun, menurut informasi yang diperoleh media ini, saat petugas datang, para pekerja yang diduga berada di lokasi justru tidak berada di tempat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pacing, Didik Purwandi, membenarkan bahwa pernah ada kegiatan pemeriksaan kesehatan yang didampingi dirinya bersama kepala dusun.
“Iya, memang kemarin ada tes kesehatan dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Saya bersama Pak Kasun ikut mendampingi, Alhamdulillah semuanya sehat,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai adanya operasi penertiban yang beberapa kali dilakukan namun aktivitas di lokasi tetap berjalan, Kepala Desa menyampaikan bahwa lokasi tersebut merupakan warung kopi biasa.
Namun saat dikonfirmasi kembali mengenai pernyataannya sebelumnya yang menyebut lokasi tersebut sebagai rumah germo, Kepala Desa menjawab, “Iya memang rumah germo, tetapi memang itu juga warung kopi.”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena secara tidak langsung mengakui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi di wilayahnya.
Sementara itu, Camat Sukosewu, Alit Saksama Purnayoga, S.STP., M.M., mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah bangunan yang ada di lokasi tersebut.
Ia menjelaskan, setelah pemberitaan mengenai dugaan praktik prostitusi tersebut mencuat, dirinya langsung meminta petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) Kecamatan untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Hasil laporan sementara yang saya terima ada empat bangunan. Selama empat bulan saya menjabat di sini memang belum pernah datang langsung ke lokasi karena dari pemerintah desa belum pernah berkoordinasi mengenai persoalan tersebut,” katanya.
Menurut Camat, saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan pernah melihat lokasi tersebut yang saat itu masih dikenal sebagai warung remang-remang. Ia juga menyampaikan rencana untuk turun langsung bersama Kapolsek guna melihat kondisi sebenarnya sebelum melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Menanggapi pertanyaan mengenai adanya pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara terbuka sehingga memunculkan anggapan bahwa lokasi tersebut seolah diduga mendapat legitimasi, Camat menegaskan dirinya belum menjabat saat kegiatan itu berlangsung sehingga tidak mengetahui proses maupun kebijakannya.
Ia juga menegaskan bahwa praktik prostitusi merupakan kegiatan yang dilarang dan tidak boleh dilegalkan. Namun demikian, dirinya menyatakan tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum melihat kondisi di lapangan secara langsung.
“Saya tidak bisa serta-merta mengiyakan apa yang disampaikan siapa pun. Saya harus melihat kondisi riil di lapangan bersama Kapolsek, kemudian melaporkannya kepada Satpol PP Kabupaten,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya pendatang yang dibuatkan KTP Desa Pacing, Camat menyatakan bahwa apabila kondisi tersebut terjadi pada saat ini hampir tidak mungkin karena proses administrasi kependudukan sudah melalui persyaratan yang ketat. Namun ia tidak dapat memberikan kepastian apabila dugaan tersebut terjadi bertahun-tahun yang lalu karena dirinya belum mengetahui kondisi saat itu.
Masyarakat berharap, Pemerintah Kecamatan, Satpol PP, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Penulis : Ciput Laela
