Hukum  

Dinyatakan Bebas Oleh Hakim, Langsung Ditangkap Lagi : Apakah Putusan Pengadilan Tak Mengikat? 

admin
File 000000003b3472088c954bf8fad5e545

BOJONEGORO – Putusan praperadilan yang seharusnya menjadi benteng utama kepastian hukum justru memicu polemik serius di Bojonegoro. Hanya berselang beberapa jam setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro, Dadik Afendi (43), warga Desa Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro, kembali diamankan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (8/6/2026) ini langsung menyita perhatian publik. Penangkapan ulang dilakukan tak lama setelah hakim mengabulkan gugatan praperadilan dan secara tegas menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan sebelumnya cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.

Awal Perselisihan

Berdasarkan dokumen gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., perselisihan bermula saat Dadik ditangkap pada 23 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di tempat kerjanya. Penangkapan dilakukan tanpa disertai surat perintah penangkapan yang sah, baru kemudian diterbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan Nomor: SP.Kap/74/IV/RES.1.11/2026 dan SP.Han/74/IV/RES.1.11/2026 tertanggal 23 dan 24 April 2026 yang ditandatangani Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Leksana.

Dalam gugatannya, kuasa hukum menilai proses tersebut melanggar aturan. Dadik ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/31/IV/2026 atas nama Drs H. Soemandar, namun tanpa melalui tahapan pemanggilan yang dipatut, tanpa penetapan status tersangka, dan tanpa disertai dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.

“Penangkapan dan penahanan dilakukan secara serentak tanpa dasar hukum yang jelas. Ini merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas kepastian hukum, apalagi kasus ini bukan tertangkap tangan,” tegas Bambang dalam gugatannya.

Hakim akhirnya mengabulkan gugatan tersebut, memutuskan tindakan penyidik tidak sah, memerintahkan pemulihan hak Dadik, serta membebaskannya.

Polemik Penangkapan Ulang

Namun, keputusan pengadilan tersebut seolah tidak diindahkan. Dadik kembali ditangkap pada malam hari sekitar pukul 22.14 WIB di kawasan Lampu Merah Veteran, Bojonegoro. Informasi yang terkonfirmasi menyebutkan penangkapan ulang ini masih berkaitan dengan perkara yang sama yang telah diputuskan dalam sidang praperadilan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan : Apakah putusan pengadilan masih memiliki kekuatan hukum mengikat? Dan apa dasar hukum yang digunakan menangkap ulang seseorang yang telah dibebaskan secara sah?

Kuasa hukum menegaskan meski undang-undang membuka peluang penyidikan ulang, hal itu tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Syarat mutlaknya harus ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang didukung oleh minimal dua alat bukti baru yang sah dan berbeda dari yang sebelumnya dipersoalkan.

“Jika hanya mengulang surat perintah lama dan alat bukti yang sama yang sudah dinyatakan cacat, maka ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan pengabaian terang-terangan terhadap kewibawaan pengadilan,” tegas Bambang.

Tim hukum juga menegaskan kesiapan menempuh jalur hukum lanjutan jika ditemukan pelanggaran, mulai dari mengajukan praperadilan baru, melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ke Propam Polda Jatim, hingga menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum.

Transparansi Jadi Kunci

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Leksana maupun Polres Bojonegoro terkait landasan hukum penangkapan ulang tersebut.

Publik berhak mendapatkan kejelasan: Apakah penyidik telah memiliki bukti baru yang sah atau hanya mengulang proses yang sudah dibatalkan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Dadik Afendi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, penghormatan terhadap putusan hakim, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

Penulis : Ciprut Laela 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *