Hukum  

WAJAH BARU PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI INDONESIA – PASCA PEMBERLAKUAN KUHP BARU (UU NO. 1 TAHUN 2023) 

admin
Img 20260401 wa0003

Oleh : Dwi Arofatur Rizqi, S.H

(Advokat Magang pada Kantor Hukum Pinto Utomo & Partners)

Dulu kita ketahui bersama ungkapan bahwa dalam penegakan hukum pidana di Indonesia hanya manusia yang dianggap bisa melakukan kejahatan. Namun, seiring berkembangnya zaman dan kompleksitas ekonomi, paradigma ini bergeser. Kini, perusahaan atau Korporasi bukan lagi sekedar entitas bisnis, melainkan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pemberian tanggungjawab pidana terhadap Korporasi awalnya hanya diatur di dalam peraturan khusus seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan PERMA No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Namun, sejak disahkan dan diberlakukannya UU No. 1 tahun 2023 atau kita sebut KUHP Nasional, Korporasi secara jelas diatur serta dinyatakan sebagai salah satu dari subjek hukum. Dengan bahasa lain dapat dikatakan bahwa pemberian pertanggungjawaban pidana bagi Korporasi di Indonesia sebetulnya sudah ada sebelum adanya KUHP Nasional, namun pengaturannya secara eksplisit baru ada sejak pemberlakuan KUHP Nasional.

Pasal 45 ayat (1) KUHP Nasional mengatur bahwa, “Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana”. Artinya, dalam penegakannya, Korporasi sama halnya dengan subjek hukum ‘orang’, yaitu dapat diberi pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi sanksi atas tindak pidana yang dilakukannya. Baik dalam konteks hukum pidana umum yang berdasar KUHP Nasional maupun pidana khusus berdasar UU di luar KUHP Nasional.

Selanjutnya di Pasal 45 ayat (2) KUHP Nasional dijelaskan secara rinci cakupan yang tergolong dalam Korporasi, yaitu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perluasan makna Korporasi sebagai salah satu subjek hukum dalam KUHP Nasional merupakan wujud bukti bahwa hukum bersifat dinamis dan mengikuti apa yang terjadi di dalam society. Langkah ini merupakan pilihan tepat mengingat tingginya angka kejahatan yang diperani Korporasi, baik dilakukan demi kepentingan Korporasi itu sendiri (crime by corporation) maupun oleh Korporasi yang memang dibentuk atau digunakan sebagai sarana kejahatan (corporate criminal).

Agar dunia bisnis memiliki prediktabilitas dan penegak hukum mempunyai tolok ukur yang seragam, subjek hukum dalam Korporasi harus didefinisikan dengan tegas demi menjamin kepastian hukum. Jika sebelumnya KUHP lama atau Wetbook van Straftrecht (WvS) yang merupakan warisan Belanda masih menyisakan ruang abu-abu karena tidak mengatur Korporasi secara menyeluruh, kini KUHP Nasional telah menutup celah tersebut. Melalui Pasal 45, Korporasi secara resmi diakui sebagai subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

KUHP Nasional juga mengkategorikan orang yang merupakan pelaku dari tindak pidana Korporasi, yaitu:

1. Pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi

2. Orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi

3. Pemberi perintah

4. Pemegang kendali

5. Pemilik manfaat Korporasi (Beneficial Owner)

6. Menurut Pasal 48 KUHP Nasional, suatu Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika:

7. Tindak pidana terjadi dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi

8. Tindak pidana memberikan keuntungan bagi Korporasi secara melawan hukum

9. Tindak pidana tersebut diterima sebagai kebijakan Korporasi

10. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran hukum, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana

Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana dalam lingkup Korporasi

Terdapat tantangan tersendiri di balik progresivitas norma tersebut, tantangan nyatanya justru terletak pada aspek pembuktian di lapangan. Menentukan apakah suatu tindak pidana merupakan ‘kebijakan Korporasi’ atau sekadar ‘pembiaran’ sebagaimana diamanatkan Pasal 48 bukanlah perkara mudah bagi aparat penegak hukum. Berbeda dengan subjek hukum ‘orang’ yang niat jahatnya (mens rea) dapat ditelusuri melalui tindakan fisik, mens rea Korporasi sering kali tersembunyi di balik keputusan rapat Direksi yang tertutup atau sistem operasional yang kompleks. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi KUHP Nasional ini sangat bergantung pada kemampuan penyidik dalam melakukan audit forensik dan menelusuri arus instruksi serta keuntungan, guna membuktikan bahwa kejahatan tersebut memang berkelindan dengan kepentingan entitas bisnis itu sendiri.

Paham doktrin yang digunakan sebagai dasar perumusan mekanisme pertanggungjawaban Korporasi ini adalah doktrin vicarious liability. Vicarious liability atau pertanggungjawaban pengganti adalah doktrin hukum yang mengalihkan beban pertanggungjawaban pidana dari pelaku materiil kepada subjek hukum lain (perorangan atau Korporasi) atas dasar hubungan fungsional atau kepentingan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini, Korporasi dapat dijatuhi sanksi pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus, karyawan, maupun pihak ketiga yang bertindak atas nama atau demi kepentingan entitas tersebut. Menyadari bahwa Korporasi secara fisik tidak dapat dikenai hukuman penjara, KUHP Nasional melalui Pasal 118 hingga Pasal 124 telah merumuskan kembali sistem pemidanaan yang spesifik dan adaptif bagi subjek hukum Korporasi.

Terdapat dua jenis sanksi pidana terhadap Korporasi, yaitu pidana pokok berupa pidana denda dan pidana tambahan dapat berupa pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan, perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pencabutan izin tertentu, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi, dan pembubaran Korporasi bagi Korporasi yang didirikan khusus untuk melakukan kejahatan.

Pidana denda sebagai pidana pokok bagi tindak pidana Korporasi, jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dapat dilakukan penyitaan dan lelang oleh jaksa terhadap kekayaan atau pendapatan Korporasi untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut. Namun, jika kekayaan atau pendapatan Korporasi itu tidak mencukupi untuk pelunasan denda, maka Korporasi akan dijatuhi pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi.

Dengan wajah baru ini, pelaku usaha dituntut untuk lebih memperkuat sistem kepatuhan internal (Corporate Compliance), karena kini celah hukum untuk berlindung di balik entitas bisnis telah resmi ditutup oleh KUHP Nasional.

Referensi :

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Hermawan dan Agus Jati Waluyo, 2025 Desember, Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Al-Qānûn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol. 28 No. 2, p-ISSN 2088-2688, e-ISSN 2722-2075.

Ferinda K Fachri, 16 Oktober 2025, Tanggung Jawab Pidana Korporasi, Ini Pergeseran Regulasi dalam KUHP Nasional yang Wajib Diketahui, HukumOnline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/tanggung-jawab-pidana-korporasi–ini-pergeseran-regulasi-dalam-kuhp-nasional-yang-wajib-diketahui-lt68f065961e228/?page=all.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *