Diduga Adanya “Tradisi Konspirasi” di MAN 2 Bojonegoro? Pungutan “Suka Rela” Jadi Wajib Bagi Wali Murid

admin
Img 20251105 wa0078

Bojonegoro – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bojonegoro kembali mencuat. Ketua PC Pergunu Bojonegoro, H. Ahmad Suprayitno SAg, MPdI, angkat bicara dengan adanya pernyataan sepihak dari pihak sekolah terkait sumbangan yang disebut “suka rela”, Rabu (05/11/2025). 

Menurut Suprayitno, klarifikasi komite madrasah dan kepala madrasah yang menyatakan sumbangan tersebut tanpa paksaan adalah sesuatu yang klise. Ia menduga adanya “konspirasi” antara kepala madrasah dan ketua komite yang sudah menjadi “tradisi” untuk mendapatkan pendapatan tambahan dari wali murid.

“Ini sudah menjadi rahasia umum. Ada upaya sistematis untuk mengumpulkan dana dari wali murid dengan dalih sumbangan suka rela, padahal pada praktiknya ada tekanan terselubung,” ungkap Suprayitno.

Suprayitno menambahkan, pemberian dispensasi bagi siswa tidak mampu dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Program Keluarga Harapan (PKH) justru menegaskan bahwa pembayaran sumbangan “suka rela” tersebut wajib bagi wali murid yang tidak memiliki bukti ketidakmampuan.

“Sesuatu yang suka rela itu seharusnya tanpa pengkondisian apapun. Tapi di MAN 2, ada indikasi kuat bahwa wali murid yang tidak punya SKTM, KIP, atau PKH merasa terbebani untuk membayar sumbangan tersebut, coba tanya ke pihak orang tua, jangan mencari atau meminta klarifikasi dari kepala sekolah dan ketua komite, tentu tidak akan menjawab dengan jujur” tegasnya.

Suprayitno juga menyoroti adanya Undang-Undang yang secara jelas mengatur tentang bebas biaya pendidikan, baik dari pusat maupun provinsi. Ia mempertanyakan dasar hukum pihak sekolah dalam menarik sumbangan yang terkesan dipaksakan.

Dugaan pungli di MAN 2 Bojonegoro ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Bojonegoro. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik yang merugikan wali murid.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih kritis terhadap praktik-praktik pungutan di sekolah yang berdalih sumbangan suka rela. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan harus menjadi prioritas utama demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan berkualitas.

Penulis : Ciprut Laela 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *