MAN 2 Bojonegoro Diduga Jadikan “Sumbangan Komite” Kedok Pungli: Pendidikan Jadi Barang Mahal?

admin
Img 20251104 084232 059

Bojonegoro – Praktik “sumbangan komite” di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bojonegoro menjadi sorotan tajam. Dugaan pungutan liar (pungli) yang sistematis ini membebani siswa dengan uang pangkal Rp2 juta, SPP bulanan Rp150 ribu, dan sumbangan insidental antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta. Kondisi ini memicu pertanyaan: apakah reformasi pendidikan telah dikhianati?

Selasa (04/11/2025) Seorang wali murid yang memilih anonim mengungkapkan, “Kami diundang rapat oleh sekolah dan dijelaskan mengenai berbagai ‘tarikan’ yang harus dibayar. Nominalnya pun sudah ditentukan, dengan pilihan ‘sekian hingga sekian’. Kami juga dipaksa mengisi daftar hadir, daftar kesanggupan membayar, dan membuat surat pernyataan. Ini jelas sumbangan yang dipaksakan!”

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, Dr. Amanulloh S.Ag, M.HI., menyatakan akan melakukan pengecekan ke sekolah. “Kami akan memberikan pengarahan sesuai regulasi agar tidak menjadi masalah,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Praktik ini jelas menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela tanpa mengaitkannya dengan nominal wajib.

Sistem yang terstruktur dan terkesan ‘dilegalkan’ ini menggunakan sistem kunci “sumbangan”. Tagihan muncul secara paksa dan ditentukan pihak komite berapa besarannya. Tekanan finansial ini sangat dirasakan oleh wali murid dengan ekonomi terbatas.

“Bagi yang mampu, mungkin tidak masalah. Tapi bagi kami yang pas-pasan, ini adalah beban tambahan yang mencekik,” keluh wali murid yang lain.

Praktik di MAN 2 Bojonegoro ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Diskriminasi dan penghalangan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak miskin adalah ancaman nyata. Mereka dipaksa memilih antara pendidikan dan kebutuhan dasar.

Kasus ini menjadi alarm bagi Kementerian Agama dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Masyarakat menanti tindakan tegas pemerintah. Apakah janji pendidikan bersih dan bebas biaya hanya akan menjadi slogan kosong? Ataukah aparat berani menindak praktik yang menodai semangat gotong royong dan keadilan dalam pendidikan?

Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 2 Bojonegoro belum memberikan respons terhadap konfirmasi yang diajukan.

Penulis : Ciprut Laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *