Cirebon, 13 Oktober 2025 – Hari ini telah dilaksanakan sidang perdana sengketa informasi antara eks Pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK dengan BKN. BKN sebagai pemilik informasi menolak membuka proses tersebut. Terkait hal ini, IM57+ Institute menyatakan:
Pertama, persidangan ini adalah bagian dari upaya advokasi untuk mengembalikan hak 57 pegawai KPK. Setelah empat tahun pemecatan, alasan pemberhentian pegawai KPK belum jelas. Persidangan yang diinisiasi oleh anggota IM57+ Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, beserta tim kuasa hukum IM57+ Institute, adalah langkah penting untuk membongkar TWK secara transparan. Dalam sidang, perwakilan PPID BKN tidak dapat memberikan jawaban yang jelas mengenai alasan kerahasiaan dokumen dan kekhususan tes ini hanya untuk pegawai KPK yang dialihkan. Kami sebagai pemohon menegaskan bahwa pembukaan dokumen TWK semakin relevan untuk menuntaskan kasus ini setelah empat tahun tanpa perkembangan signifikan.
Kedua, pergantian rezim memberikan momentum bagi Presiden untuk menuntaskan persoalan korupsi yang berlarut-larut. Presiden Prabowo Subianto memiliki posisi strategis untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK dengan mengembalikan hak 57 pegawai KPK. Rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman belum membuahkan hasil. Presiden perlu mengambil kesempatan ini untuk menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi dengan mengembalikan 57 pegawai KPK.
Demikian pernyataan ini disampaikan. Panjang umur perjuangan!
IM57+ Institute Lakso Anindito Ketua
