DJP Klarifikasi: Pejabat Negara Tetap Kena Pajak, Tapi Rakyat Juga yang Nanggung?

admin
Images (2)

Jakarta, 30 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengunggah klarifikasi melalui akun Instagram @ditjenpajakri terkait isu pembebasan pajak bagi anggota DPR, pejabat negara, ASN, TNI/Polri, hingga hakim. Dalam postingan tersebut, DJP menegaskan bahwa gaji dan tunjangan para pejabat tersebut tetap dipotong pajak dan disetor ke kas negara, sama seperti yang berlaku di sektor swasta.

“Segala tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, juga wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan dilaporkan di SPT Tahunan lho!” tulis DJP dalam postingannya.

DJP juga menjelaskan bahwa kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara atau PNS yang bersangkutan. Pelunasan PPh atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan melalui mekanisme yang langsung diperhitungkan dan disetorkan ke kas negara.

“Dengan demikian, penghasilan yang diterima pejabat negara dan PNS adalah penghasilan neto setelah pajak,” lanjut DJP.

Namun, yang menjadi sorotan adalah pernyataan DJP yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010. Pasal 2 PMK tersebut menyebutkan bahwa PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD.

Artinya, meskipun pejabat negara dan PNS tetap dipotong pajak, namun pajak tersebut pada akhirnya dibayarkan kembali oleh negara, yang notabene berasal dari uang rakyat. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa pajak rakyat yang diperoleh dengan susah payah dari keringat sendiri harus digunakan untuk membayar pajak para pejabat negara?

Di sisi lain, rakyat biasa harus membayar pajak dari penghasilan mereka dengan uang pribadi, hasil kerja keras mereka. Sementara itu, gaji para PNS dan DPR dibayarkan dari pajak rakyat, dan pajak mereka pun juga ditanggung oleh rakyat. Sebuah ironi yang mencerminkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan kita.

DJP berdalih bahwa skema tunjangan pajak bagi para pejabat negara hingga PNS itu seperti yang lazim dilakukan di sektor swasta, di mana banyak perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak supaya karyawan bisa menerima penghasilan bersih. Namun, analogi ini kurang tepat, karena perusahaan swasta menggunakan uang mereka sendiri untuk memberikan tunjangan pajak, sementara negara menggunakan uang rakyat.

Otoritas fiskal juga menekankan bahwa apabila pejabat negara atau PNS memperoleh penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, seperti honorarium, usaha pribadi, atau hasil investasi, maka pajaknya wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan.

“Seluruh penghasilan, baik dari APBN/APBD maupun sumber lain, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan apabila terdapat kurang bayar, maka harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara atau PNS tersebut,” tegas DJP.

Namun, tetap saja, fakta bahwa pajak para pejabat negara ditanggung oleh rakyat menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan keberpihakan sistem perpajakan kita. Apakah ini adalah bentuk subsidi terselubung bagi para pejabat negara? Ataukah ada mekanisme lain yang lebih adil dan transparan yang bisa diterapkan? Hanya waktu yang bisa menjawab.

Penulis : Ciprut laela 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *