Daerah  

Dilema Petani Parengan: Antara Bagi Hasil Perhutani dan Risiko Gagal Panen

admin
Img20250806133737

Tuban – Para petani di wilayah Parengan, Jawa Timur, menghadapi tantangan berat dalam mengelola lahan Perhutani. Sistem pengelolaan lahan yang dikenal dengan istilah “sharing” atau bagi hasil ini, menghadirkan suka dan duka bagi para petani yang menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut, Rabu (06/08/2025). 

W, seorang petani setempat, mengungkapkan bahwa sebelum menggarap lahan Perhutani, mereka harus mendaftarkan diri dengan mencantumkan nama, lokasi, luas lahan, dan jenis tanaman yang akan ditanam. Namun, berbagai kendala seringkali menghantui mereka.

“Saat musim hujan, lahan Perhutani sering tergenang air atau banjir, menyebabkan tanaman seperti jagung, cabai, dan tomat menjadi busuk. Ada juga tanaman yang terserang penyakit, sehingga hasil panen menurun,” keluh W.

Masalah tidak berhenti di situ. Saat musim kemarau tiba, tanaman mengalami kekeringan dan kekurangan air, yang berakibat pada kualitas hasil panen yang tidak optimal. Meskipun demikian, para petani tetap diwajibkan membayar bagi hasil kepada Perhutani.

“Banyak ruginya kalau sewa lahan Perhutani. Tapi kalau tidak sewa, mau tanam di mana lagi, karena lahan di Parengan ini kan masih banyak yang hutan,” imbuh W dengan nada pasrah.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Perhutani KPH ADM (Administratur Perum Perhutani) Parengan Irawan menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengenal istilah sewa, melainkan sistem bagi hasil panen/ Shering. Ia juga menegaskan bahwa ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ingin mengelola lahan Perhutani.

“Untuk bagi hasilnya sendiri itu antara 10 persen sampai 20 persen dari hasil panen,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Perhutani memiliki mekanisme untuk memantau kondisi panen para petani. Jika terjadi gagal panen, petugas lapangan akan melakukan dokumentasi / verifikasi untuk menentukan besaran bagi hasil yang harus dibayarkan.

“Jika memang mengalami gagal panen, ya dihitung dari berapa yang mereka dapat, di situ baru ditentukan berapa persen mereka harus membayar. Tapi kami pihak Perhutani tidak pernah memaksa pihak pengelola lahan Perhutani harus membayar tepat waktu,” ujarnya.

Terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kepala Perhutani KPH Parengan menyatakan bahwa beban tersebut sudah di bayar oleh kami, namun untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibebankan kepada pengelola lahan.

Kondisi ini menciptakan dilema bagi para petani Parengan. Di satu sisi, mereka membutuhkan lahan untuk bercocok tanam. Di sisi lain, mereka harus menghadapi risiko gagal panen dan kewajiban membayar bagi hasil serta PNBP. Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat mencari solusi yang adil dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan ini, sehingga para petani dapat meningkatkan kesejahteraannya tanpa terbebani oleh sistem yang ada.

Penulis : Ciprut laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *