JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan mengenai kerangka kerja untuk memperluas perdagangan digital, termasuk ketentuan terkait transfer data pribadi. Pengumuman ini disampaikan Gedung Putih, memicu diskusi publik mengenai implikasi bagi perlindungan data warga negara Indonesia.
Kesepakatan tersebut mencakup pengakuan AS sebagai negara yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia, memungkinkan transfer data pribadi dari Indonesia ke AS. Namun, pemerintah Indonesia menekankan bahwa transfer data tersebut akan tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia dan hanya akan dilakukan kepada pihak-pihak yang memenuhi standar perlindungan data yang ditetapkan.
Menanggapi kekhawatiran publik, Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk memastikan implementasi kesepakatan ini sesuai dengan regulasi dan kepentingan nasional. Koordinasi ini bertujuan untuk menjamin perlindungan data pribadi warga Indonesia tetap menjadi prioritas utama.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KPK), Hasan Nasbi, menambahkan bahwa kesepakatan ini difokuskan pada peningkatan perdagangan barang dan jasa, dan bukan untuk memberikan akses tak terbatas kepada pihak AS terhadap data pribadi warga Indonesia. Transfer data hanya akan dilakukan untuk tujuan-tujuan komersial yang spesifik dan sesuai dengan ketentuan UU PDP, yang mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data yang sejalan dengan GDPR Eropa.
Meskipun UU PDP telah disahkan, implementasinya masih menunggu pembentukan badan pengawas yang independen. Pemerintah memastikan sedang berupaya untuk segera menyelesaikan pembentukan badan tersebut agar pengawasan dan penegakan UU PDP dapat berjalan efektif.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi kesepakatan ini, serta memastikan perlindungan data pribadi warga negara tetap terjaga. Informasi lebih lanjut mengenai detail teknis kesepakatan ini akan diumumkan setelah proses koordinasi dan kajian internal selesai dilakukan
Penulis : Ciprut laela
