Bojonegoro – Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama memberikan arahan untuk mengatur penggunaan perangkat digital, termasuk HP. Di madrasah, pengaturan ini bertujuan menjaga konsentrasi belajar, meningkatkan interaksi antarmurid, dan mendukung pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab.
Arahan tersebut sejalan dengan upaya nasional melindungi anak di ruang digital. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS beserta Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya. Regulasi tersebut mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam pelindungan anak. Kebijakan Kemenag mendukung tujuan itu melalui pengaturan penggunaan perangkat di lingkungan pendidikan dan pendampingan keluarga.
Bagi madrasah, pekerjaan berikutnya adalah menerjemahkan arahan tersebut menjadi praktik sehari-hari. Murid perlu memahami kapan HP boleh digunakan dan bagaimana penggunaannya mendukung pembelajaran. Pelaksanaan yang jelas membantu mereka mengikuti aturan sekaligus belajar mengelola perhatian.
Aturan Perlu Menjadi Kebiasaan
Pada awal penerapan, murid mungkin masih membutuhkan pengingat untuk menyimpan HP. Hal ini menjadi bagian dari proses penyesuaian. Madrasah perlu membangun rutinitas yang membantu mereka menjalankan tindakan tersebut secara teratur.
Wendy Wood dan Dennis Rünger dalam Psychology of Habit (2016) menjelaskan bahwa kebiasaan terbentuk melalui pengulangan tindakan dalam situasi yang relatif tetap. Situasi yang berulang kemudian dapat menjadi pengingat untuk melakukan tindakan tersebut.
Penerapannya dapat berupa urutan sederhana: sebelum pelajaran dimulai, murid menyimpan HP, lalu menyiapkan perlengkapan belajar. Waktu yang tetap dan prosedur yang mudah membantu murid mengenali apa yang perlu dilakukan.
Namun, rutinitas belum cukup untuk membangun pemahaman. Guru tetap perlu menjelaskan alasan pengaturan dan memberi ruang untuk bertanya. Dengan demikian, murid dapat belajar membedakan penggunaan HP yang bermanfaat dengan penggunaan yang mengganggu kegiatan mereka.
Empat Langkah Penerapan di Madrasah
1. Jelaskan tujuan dan tetapkan prosedur
Kepala madrasah bersama guru menyampaikan pengaturan HP kepada murid dan orang tua. Jelaskan waktu penggunaan yang diperbolehkan, tempat penyimpanan, penanggung jawab, dan prosedur pengembalian. Sediakan saluran komunikasi resmi untuk kebutuhan mendesak agar orang tua tetap dapat menghubungi anak melalui madrasah.
2. Jalankan rutinitas dan berikan teladan
Terapkan prosedur penyimpanan HP secara konsisten pada awal pembelajaran. Guru juga menjaga penggunaan perangkat selama mengajar. Jika HP diperlukan untuk kegiatan belajar, jelaskan tujuan dan batas waktunya kepada murid. Keteladanan membantu mereka melihat bahwa pengaturan berlaku secara adil.
3. Dampingi murid dan libatkan keluarga
Sediakan kegiatan membaca, olahraga, seni, dan interaksi langsung yang menarik bagi murid. Dengarkan kendala selama penyesuaian. Tanggapi pelanggaran dengan tindakan yang mendidik dan proporsional sesuai tata tertib. Ajak orang tua mendukung pengaturan penggunaan HP di rumah dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar anak.
4. Evaluasi dan perbaiki pelaksanaan
Tinjau keamanan penyimpanan perangkat, kelancaran komunikasi, serta perhatian murid selama pembelajaran. Gunakan pengamatan guru dan masukan murid maupun orang tua untuk mengenali kendala. Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan prosedur dan pendampingan.
Konsistensi Dimulai dari Kita
Kebijakan ini mengajak kita menilai kualitas perhatian yang diberikan kepada murid. Setelah HP disimpan, mereka membutuhkan pembelajaran yang melibatkan, kesempatan untuk berbicara, dan guru yang bersedia mendengarkan. Kehadiran orang dewasa memberi makna pada pembatasan yang mereka jalani.
Pegawai Kemenag dapat mengambil bagian sesuai tugas masing-masing. Pembina dan pengawas madrasah membantu mendampingi pelaksanaan. Kepala madrasah memastikan dukungan sarana dan prosedur. Guru membimbing murid dalam kegiatan belajar. Dalam keluarga, orang tua melanjutkan pendampingan melalui komunikasi yang terbuka.
Pada Jumat ini, mari memilih satu langkah yang dapat segera dilakukan sesuai peran kita. Periksa prosedur yang belum jelas, dengarkan kendala murid, atau luangkan waktu berbicara dengan anak tanpa sambil melihat HP.
Aturan sudah memberikan arah. Tanggung jawab kita ialah memastikan pelaksanaannya membantu murid belajar menggunakan teknologi dengan pertimbangan yang lebih baik. Kebiasaan itu tumbuh melalui pendampingan yang kita jalankan setiap hari.
