Ketika Teguran Sudah Berkali-kali Datang, Mampukah Dugaan Praktik Menyimpang di Desa Pacing Benar-benar Berakhir?

admin
IMG 20260730 WA0112

Bojonegoro – Persoalan yang dikaitkan dengan dugaan praktik prostitusi di kawasan tanggul irigasi Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, kembali menjadi perhatian publik. Isu ini bukan lagi cerita baru, melainkan persoalan yang berulang kali mencuat dan terus memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Dalam beberapa waktu terakhir, aparat gabungan telah beberapa kali melakukan peninjauan maupun operasi di lokasi tersebut. Namun, setiap kali pemeriksaan dilakukan, kondisi di lapangan kerap terlihat berbeda dengan cerita yang berkembang di masyarakat. Bangunan tampak seperti warung kopi biasa, aktivitas yang diduga menjadi sorotan tidak terlihat, dan tidak ditemukan pelanggaran yang dapat langsung dijadikan dasar penindakan.

Fenomena seperti ini menimbulkan pertanyaan. Apakah aktivitas tersebut memang sudah berhenti, atau hanya berhenti sementara ketika aparat datang?

Kamis (30/7/2026), Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah turun langsung ke lokasi bersama jajaran Forkopimda, Satpol PP, Dinas Kesehatan, DLH, DPRD, Camat, Kapolsek, Danramil, hingga pemerintah desa. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa persoalan ini dipandang serius oleh pemerintah daerah.

Dalam kunjungannya, Wakil Bupati tidak hanya mengingatkan mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan moral masyarakat, tetapi juga menyoroti dampak sosial serta ancaman penyebaran HIV/AIDS yang jumlah penderitanya di Bojonegoro terus menjadi perhatian pemerintah.

Beliau juga mengajak agar usaha di lokasi tersebut dialihkan ke kegiatan ekonomi yang lebih produktif dan legal sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan sosial.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah masih mengedepankan pembinaan sebelum langkah penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Yang menarik, Wakil Bupati memberikan tenggat waktu satu minggu untuk melihat perkembangan di lapangan. Artinya, masih ada kesempatan bagi seluruh pihak untuk membuktikan komitmennya terhadap perubahan.

Kini publik tentu berharap kunjungan tersebut bukan sekadar seremonial. Masyarakat menunggu apakah setelah masa evaluasi berakhir kondisi benar-benar berubah, atau justru kembali seperti sebelumnya.

Apabila memang tidak ada aktivitas yang melanggar aturan, tentu hal itu akan menjadi kabar baik bagi semua pihak. Namun apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti yang sah, masyarakat juga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, konsisten, dan tanpa pandang bulu.

Pada akhirnya, menjaga nama baik desa bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat. Perubahan yang nyata akan jauh lebih bermakna daripada sekadar berhenti sesaat ketika pengawasan berlangsung. Sebab, ketertiban, keamanan, dan masa depan generasi muda merupakan kepentingan bersama yang harus dijaga.

Penulis : Ciprut Laela 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *