Opini  

PKL Ditertibkan, Dugaan Warung Tak Berizin dan Aktivitas Lokalisasi di Desa Pacing Dipertanyakan

admin
File 0000000028f8823092fde3f719d12b51

Bojonegoro – Penegakan ketertiban umum semestinya dilaksanakan secara adil, konsisten, dan tanpa tebang pilih. Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan seluruh masyarakat memperoleh perlakuan yang sama di hadapan aturan.

Di tengah gencarnya operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat terkait konsistensi penegakan Perda. Masyarakat mempertanyakan mengapa pedagang kecil yang mencari nafkah kerap menjadi sasaran penertiban, sementara warung yang diduga belum mengantongi izin maupun lokasi yang diduga digunakan untuk praktik lokalisasi disebut-sebut masih beroperasi.

Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah dugaan aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi dan diduga tempat lokalisasi di wilayah Desa Pacing. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, lokasi tersebut disebut-sebut masih beroperasi dan bahkan diduga semakin berkembang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan penegakan aturan dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Apabila benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun Peraturan Daerah, maka penegakan hukum seharusnya dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pelaku usaha maupun jenis usahanya.

Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak benar, pemerintah daerah bersama aparat terkait perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

Selama ini Satpol PP Kabupaten Bojonegoro diketahui rutin melaksanakan operasi penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum, termasuk penataan pedagang kaki lima disekitar alun-alun, jalan veteran, dan lainnya. Namun, sebagian masyarakat menilai penindakan terhadap dugaan warung tanpa izin maupun lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi dan diduga tempat lokalisasi belum terlihat secara nyata. Penilaian tersebut menjadi perhatian publik dan memerlukan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Konsistensi penegakan aturan merupakan kunci terciptanya rasa keadilan. Masyarakat berharap seluruh bentuk pelanggaran Perda, tanpa memandang siapa pelakunya, ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak muncul anggapan adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan aturan.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, S.E., M.M., terkait dugaan warung tanpa izin dan dugaan aktivitas prostitusi dan tempat diduga lokalisasi di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan singkat, namun hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan. Selain itu, upaya menemui yang bersangkutan di Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (29/07/2026) sekitar pukul 10.00 wib hingga pukul 10.45 wib tidak di temui.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada akhirnya, yang menjadi harapan masyarakat bukan semata-mata adanya operasi penertiban, melainkan penegakan hukum yang dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah, apakah penegakan Perda di Kabupaten Bojonegoro telah berjalan secara konsisten terhadap seluruh bentuk dugaan pelanggaran, atau masih terdapat persoalan yang perlu dibenahi demi menjaga kepercayaan publik.?

Penulis : Ciprut Laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *