Bojonegoro – Isu dugaan pungutan liar (pungli) kembali mewarnai dunia pendidikan di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, sorotan tertuju pada SMA Negeri 1 Bojonegoro, di mana sejumlah wali murid mengaku masih dikenakan sejumlah kewajiban pembayaran meski kebijakan pendidikan gratis telah digulirkan dan larangan penarikan sumbangan telah ditegaskan oleh pihak pemerintah / Gubernur Jawa Timur.
Keluhan ini muncul dari para orang tua siswa yang merasa keberatan dengan sejumlah biaya yang masih dipungut sekolah. Salah satu wali murid menceritakan, setiap bulan dirinya wajib membayar biaya sebesar Rp150.000 yang disebut sebagai SPM, atau pengganti dari SPP yang seharusnya sudah dihapuskan dalam skema pendidikan gratis.
“Kami bertanya-tanya, apakah sekolah ini benar-benar gratis atau tidak? Jika memang gratis, kenapa masih ada penarikan pembayaran SPM sebesar 150 ribu rupiah setiap bulannya? Ini rasanya sama saja dengan SPP yang dulu,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (29/5/2026).
Bukan hanya biaya bulanan, keluhan juga datang terkait biaya pembangunan fisik. Menurut keterangan para orang tua, saat anak mereka baru masuk kelas 10, masing-masing siswa sudah diminta membuat surat pernyataan kesanggupan membayar biaya pembangunan fisik minimal sebesar Rp3 juta rupiah per siswa. Bahkan, disebutkan bahwa kemarin pihak sekolah lewat wali kelas XII – 8 sudah menagihkan kembali kewajiban pembayaran tersebut kepada sejumlah 11 siswa yang belum melunasinya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh wali murid lainnya yang merasa kebijakan di lapangan bertentangan dengan instruksi Gubernur Jawa Timur. Menurutnya, Gubernur sudah tegas melarang penarikan uang sumbangan kepada wali murid, namun di SMAN 1 Bojonegoro praktik tersebut masih berjalan dengan mengubah nama jenis pembayaran.
“Padahal Gubernur sudah bilang tidak boleh tarik uang sumbangan, tapi kenyataannya masih saja dipungut. SPP diganti nama jadi SPM, uang gedung diganti jadi biaya pembangunan fisik sebesar 3 juta per anak. Apakah pendidikan sekarang dijadikan lahan untuk melakukan pungli?” tegasnya.
Menanggapi beragam keluhan yang disampaikan para orang tua siswa tersebut, Kepala SMA Negeri 1 Bojonegoro, Dra. Wiwik Widowati, M.Pd memberikan penjelasan sekaligus membantah tuduhan adanya pungutan liar maupun pemaksaan pembayaran dari pihak sekolah.
Saat dikonfirmasi, Wiwik minta media menyebutkan nama orang tua wali murid siapa saja yang mengeluh dan menyebutkan secara jelas identitas pihak yang menagih.
“Siapa yang menagih? Sebutkan namanya. Begitu juga orang tua atau wali murid yang mengeluh, siapa namanya? Harus disebutkan agar saya bisa cek kebenarannya,” ujar Wiwik.
Ia menegaskan bahwa di SMAN 1 Bojonegoro, konsep yang diterapkan adalah sumbangan sukarela, bukan kewajiban maupun utang. Hal tersebut, katanya, sudah disampaikan secara langsung kepada seluruh wali murid saat pembagian raport beberapa waktu lalu. Dan jika ada yang mengeluh, berarti orang tua tersebut tidak datang saat rapat.
“Jadi begini, sumbangan sukarela itu boleh disumbang dan boleh juga tidak. Sudah saya jelaskan kemarin saat pengambilan raport, sumbangan itu bukan hutang. Kami tidak memaksa. Kalau ada siswa yang sudah membayar tapi ternyata keberatan dan minta uangnya kembali, kami siap kembalikan,” jelasnya.
Terkait 11 siswa yang disebutkan belum membayar kewajiban pembangunan fisik maupun SPM, Wiwik menegaskan pihak sekolah sama sekali tidak menagih atau memaksa.
“Untuk 11 siswa itu, boleh membayar boleh juga tidak. Kami tidak ada paksaan sama sekali. Kalau memang ada guru atau wali kelas yang menagih secara paksa, tolong sebutkan siapa namanya. Nanti akan langsung kami periksa dan kroscek kebenarannya,” pungkas Wiwik.
Manan Ketua LSM PIPRB Kabupaten Bojonegoro yang beralamatkan di jln Kapten Rameli Lorong 5 Ledok Wetan Bojonegoro menjelaskan, jika sudah disebutkan besaran nominal itu namanya bukan sumbangan tetapi pungli atau paksaan, yang berdalih biaya sekolah untuk anak.
“Hal itu sudah banyak terjadi dan sudah menjadi senjata untuk para sekolah dan guru agar mereka bebas dari tuduhan pungli. Padahal sebenarnya, pihak sekolah memanfaat kan semua wali murid yang baru mendaftar kan anaknya dan di jelaskan berbagai kebutuhan ini dan itu agar mereka mau membayar, tambahnya.
Lebih jelas ungkap Mbah Manan sapaan akrabnya, sumbangan atas dasar kesepakatan bersama itu sudah menjadi permainan para sekolah dan guru. Bahkan pungli tersebut sudah mengakar di pendidikan sejak dulu. Apa yang diharapkan para warga Bojonegoro bahwa pendidikan gratis atau bebas dari pungli semua itu hanya impian belakang, dasar nya pungli itu sudah menjadi tradisi bagi para oknum pejabat dan guru serta sekolah.
Kalau benar-benar sekolah tersebut masih kekurangan anggaran atau biaya, selain harus terbuka tentang APBSnya, juga seharusnya mengantongi ijin dari Gubernur Jawa Timur jika ingin melakukan penarikan sumbangan” tegas Mbah Manan.
Wali murid berharap ada pengecekan dari pihak dinas pendidikan agar kebijakan pendidikan gratis benar-benar terasa manfaatnya bagi seluruh siswa tanpa beban biaya tersembunyi dan embel-embel sumbangan sukarela dengan dahli kesepakatan bersama.
Penulis : Ciprut Laela
