Hukum  

Praktek Pra-Peradilan Berdasarkan KUHAP Baru 

admin
1775273330048

Oleh : Ichwal Subagjo S.H. ,SP, M.Si

 (Advokat Magang pada Kantor Hukum Pinto Utomo & Partners)

cakrawalahukumnews.com – Praktek Praperadilan yang diatur dalam pasal 158 KUHAP Baru atau UU No. 20 Tahun 2025 kini diperkuat dan diperluas fungsinya untuk menguji keabsahan Tindakan upaya paksa dari aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penghentian, penyidikan dan atau penuntutan.

Fokusnya adalah perlindungan HAM, di mana putusan praperadilan bersifat final (tidak bisa upaya hukum lain) dan barang bukti dari tindakan apparat penegak hukum tidak sah tidak dapat digunakan kembali.

Berikut adalah poin penting praperadilan dalam KUHAP Baru:

* Perluasan Objek: Praperadilan berwenang memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (termasuk penyadapan dan penyitaan barang tidak terkait tindak pidana).

* Pembatasan Pengajuan: Permohonan praperadilan terkait upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

* Status Tersangka: Praperadilan tidak dapat diajukan jika tersangka melarikan diri atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

* Batas Waktu: Pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat, paling lama 7 (tujuh) hari hakim harus menjatuhkan putusan.

* Dampak Putusan: Jika penggeledahan, penyitaan, atau tindakan paksa lain dinyatakan tidak sah, barang bukti yang diperoleh tidak dapat digunakan dalam persidangan.

* Pemohon: Dapat diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, advokat, korban, atau pelapor.

KUHAP Baru ini mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, menjadikan praperadilan sebagai kontrol yudisial yang lebih ketat terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum.

Dalam perkembangan Hukum Acara Pidana, khususnya berdasarkan KUHAP Baru, lembaga praperadilan mengalami penguatan dan perluasan kewenangan yang signifikan untuk lebih menjamin hak asasi tersangka.

1. Perluasan Objek Praperadilan 

Selain objek klasik (penangkapan dan penahanan), kini pengadilan melalui mekanisme praperadilan dapat menguji:

* Sah atau tidaknya penetapan tersangka: Setelah adanya Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang kemudian diakomodasi dalam aturan baru.

* Penyitaan dan Penggeledahan: Termasuk penyitaan benda yang tidak ada kaitanya dengan tindak pidana.

* Undue Delay (Penundaan Perkara): Masyarakat dapat menggugat penundaan perkara yang tidak semestinya atau laporan yang ditelantarkan oleh aparat penegak hukum.

* Tindakan Upaya Paksa Lainnya: Termasuk penyadapan dan pemeriksaan surat-surat yang kini lebih terkontrol.

2. Gugurnya Praperadilan

Terdapat perubahan fundamental mengenai kapan sebuah permohonan praperadilan dinyatakan gugur :

* KUHAP Lama: Praperadilan gugur seketika saat berkas perkara mulai disidangkan di pengadilan negeri (pokok perkara dimulai).

* KUHAP Baru: Mengatur batasan agar aparat penegak hukum tidak sengaja mempercepat pelimpahan berkas hanya untuk menggugurkan praperadilan. Tujuannya agar pemeriksaan hak-hak tersangka tetap berjalan hingga tuntas.

3. Batasan Permohonan

Satu Kali Kesempatan: Permohonan praperadilan terkait upaya paksa kini diatur hanya dapat diajukan satu kali untuk objek yang sama guna kepastian hukum.

4. Peran “Hakim Pemeriksa” (Judicial Scrutiny)

Dalam draf terbaru, konsep praperadilan diarahkan menjadi fungsi Hakim Pemeriksa (serupa dengan Juge d’instruction atau Pre-trial Chamber), di mana hampir semua upaya paksa oleh penyidik (seperti penahanan) harus mendapatkan izin atau kontrol ketat dari pengadilan sejak awal.

# Aspek 

KUHAP Lama (UU No. 8/1981)

KUHAP Baru/Terbaru

(UU 20 tahun 2025)

# Penetapan Tersangka

Bukan objek praperadilan

Objek resmi praperadilan

# Penundaan Perkara

Tidak diatur spesifik

Bisa diuji jika terjadi undue delay/penundaaan perkara

# Gugurnya Perkara

Saat sidang perkara pokok dimulai

Lebih dibatasi untuk melindungi hak tersangka

# Upaya Hukum

Bisa kasasi/PK (sebelum putusan MK)

Final dan Mengikat, tidak ada PK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *