Hukum  

Beberapa Potensi Masalah Dalam Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru

admin
1773046043846

Oleh : Ichwal Subagjo, S.H.,SP,M.Si.

Advokat Magang Pada Kantor Hukum Pinto Utomo & Partners

cakrawalahukumnews.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026, sebagaimana Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ini digambarkan sebagai produk legislasi untuk menggantikan hukum pidana warisan Belanda. KUHP baru ini telah disosialisasikan secara masif melalui seminar-seminar serta kajian-kajian kepada Aparat Penegak Hukum, Akademisi, dan Praktisi. Terdiri dari 624 pasal, KUHP Nasional ini memperkenalkan dan mengatur sejumlah hal baru, sekaligus menyederhanakan perbuatan pidana. Dulu masih dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran, kini disatukan menjadi tindak pidana saja.

Meskipun baru beberapa bulan berlaku, sudah ada warga negara yang mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Misalnya, ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, dan pasal perzinaan (Overspel).

Namun demikian ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP Nasional itu tetap harus dijalankan sepanjang belum dinyatakan batal oleh Mahkamah Konstitusi dan atau bertentangan dengan UUD 1945 atau dinyatakan tidak berlaku. Untuk menghindari kesalahpahaman, saya mengajak para pemangku kepentingan agar tidak hanya membaca rumusan ketentuan-ketentuan yang memuat ancaman pidana, tetapi juga ketentuan transisional dan pedoman-pedoman lain di Buku Ke-Satu.

Ada beberapa ketentuan yang berpotensi menimbulkan masalah pada saat diimplementasikan. Pembentuk undang-undang sudah merumuskan normanya dengan baik, tetapi praktiknya dapat timbul masalah seperti perbedaan penafsiran, ketidakjelasan hukum acara, atau ketidaksamaan pandangan para pemangku kepentingan.

Aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lain perlu memberi perhatian pada beberapa ketentuan yang berpotensi menimbulkan masalah yang akan terjadi, antara lain :

1. Potensi pertama, pasal yang mengatur living law, dalam Pasal 2 menyebutkan asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menyatakan bahwa seseorang patut dipidana walupun perbuatan itu tidak diatur dalam KUHP. Relevan dengan ketentuan ini adalah Pasal 597 KUHP Nasional. Disebutkan di sini setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam pidana. Pidana yang dijatuhkan berupa kewajiban adat.Ketentuan mengenai living law telah memantik diskusi panjang selama proses penyusunan KUHP. ketentuan ini berpotensi menimbulkan masalah. Pidana adat itu harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda), dan daya lakunya hanya di tempat hukum adat itu hidup. Masalahnya, masyarakat hukum adat punya penegak adat sendiri, sedangkan Perda ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan KUHP punya penegak hukum tersendiri juga. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

2. Potensi Kedua yang potensial bermasalah dalam praktik berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Pasal 45-50, Pasal 56, dan Pasal 118-123 KUHP. Ketentuan-ketentuan ini perlu memperjelas lingkup korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana; memberikan batasan kapan korporasi dapat dimintai tanggung jawab pidana, mengatur pedoman pemidanaan korporasi; dan mengatur pidana dan tindakan bagi korporasi.

3. Potensi ketiga, pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 100 KUHP, berpotensi menimbulkan masalah terutama berkenaan dengan penilaian terhadap rasa penyesalan terdakwa, dan penilaian adanya harapan untuk memperbaiki diri selama masa percobaan tersebut. Pasal 100 ayat (4) KUHP menyebutkan jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Bagaimana menilai secara objektif sikap dan perbuatan yang terpuji itu?

4. Potensi keempat, penyerangan kehormatan atas harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden, dan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Ruang publik banyak dihiasi diskursus mengenai pasal ini. Menteri Hukum Andi Supratman Agtas, dan wakilnya Edward O.S Hiariej berusaha memberikan penjelasan tentang pasal ini dan kekhawatiran publik. Penjelasan Pasal 218 KUHP menyebutkan kritik unjuk rasa dan perbedaan pendapat tidak dapat dipidana. Persoalan di lapangan terjadi mengenai perbedaan atas kritik dan penghinaan. Ketentuan mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, tetapi kini dihidupkan lagi. Pasal 240 KUHP mengatur norma yang melarang perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara. Tujuannya adalah melindungi kehormatan lembaga negara. Kedua pasal ini berpotensi dipakai sebagai alat untuk membungkam lawan politik dengan tuduhan Pasal 218 atau Pasal 240 KUHP.

5. Potensi kelima, muncul berkaitan dengan ketentuan Pasal 256 KUHP yakni unjuk rasa yang mengakibatkan kerusuhan. Selama ini, pemberitahuan dimaknai sebagai izin oleh perbuatan yang dilarang adalah tidak memberitahukan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di tempat umum ke kepolisian, lalu aksi itu mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru hara.

6. Potensi keenam adalah tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan ghaib untuk mencelakakan orang. Pasal 252 KUHP mengancam pidana orang yang mendeklarasikan dirinya punya kekuatan ghaib yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik atau mental. Larangan ditujukan kepada perbuatan, bukan pada akibatnya. mengkhawatirkan pasal ini akan menghadapi problem mekanisme pembuktian benar tidaknya seseorang memiliki ilmu ghaib.

7. Potensi ketujuh, seperti sudah menjadi bagian perdebatan publik selama ini, ketentuan perzinaan (overspel) dan kohabitasi (kumpul kebo, red) dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan masalah. Tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 411, sedangkan kohabitasi diatur dalam Pasal 412. Kedua pasal ini dimaksudkan untuk menghormati nilai-nilai lembaga perkawinan. Tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu, maka tidak ada proses hukum.

8. Potensi kedelapan, berkaitan dengan norma tentang pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 433-441 KUHP. Dalam praktik selama ini, pasal pencemaran nama sangat sering dipergunakan. Elastisitas pemaknaan pencemaran nama jadi pangkal persoalan. Penting dicatat bahwa KUHP mencabut ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur pencemaran melalui sarana elektronik.

9. Potensi Kesembilan, ketentuan aborsi sebagaimana diatur dalam Pasal 463 KUHP baru. menegaskan ketentuan aborsi juga dikenal dalam KUHP lama. Dalam KUHP baru ada pengecualian untuk korban perkosaan atau ada kedaruratan medis. Undang-Undang sebenarnya mengamanatkan agar kriteria pengecualian aborsi (aborsi yang diperkenankan) diatur dalam KUHP. Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

 

10. Potensi kesepuluh, ketentuan-ketentuan tindak pidana khusus dalam KUHP baru juga berpotensi menimbulkan masalah dalam praktik. Ada tindak pidana pokok dalam perundang-undangan khusus yang diambil alih ke dalam KUHP dengan ketentuan UU khusus tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak dicabut oleh KUHP. Ketentuan mengenai retroaktivitas pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak ikut dicabut, sehingga asas retroaktif masih diakui. Persoalan akan muncul di lapangan karena banyak UU khusus yang mengatur tindak pidana.

Oleh karenanya KUHP baru membawa modernisasi hukum pidana, tetapi pasal-pasal kontroversial berpotensi mengurangi kebebasan sipil dan menimbulkan multitafsir. Tantangan teknis terbesar adalah kesiapan aparat, harmonisasi hukum, dan sosialisasi ke masyarakat. Tanpa langkah mitigasi, KUHP baru bisa menimbulkan ketidak pastian hukum dan resistensi sosial yang luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *