TAHUKAH ANDA? Ada 5 Jenis Zakat yang Wajib Diketahui Umat Muslim di Indonesia

admin
Img 20260307 wa0019

Bojonegoro – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi umat muslim yang mampu. Selain zakat fitrah yang dikenal luas dan biasanya dibayarkan menjelang Idulfitri, ternyata masih ada berbagai jenis zakat lainnya dengan ketentuan masing-masing.

Berikut adalah jenis-jenis zakat yang perlu diketahui:

1. Zakat Fitrah

Zakat yang wajib dibayarkan setiap akhir bulan Ramadan ini bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik. Besaran zakatnya adalah 3,5 liter makanan pokok daerah masing-masing; di Indonesia umumnya berupa beras, namun juga bisa diberikan dalam bentuk biji-bijian, gandum, atau kurma kering untuk memenuhi kebutuhan makan fakir miskin.

2. Zakat Maal (Zakat Harta)

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan pada berbagai jenis penghasilan dan kekayaan. Di Indonesia, pengelolaan zakat bahkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1998, yang menyatakan zakat sebagai harta yang disisihkan sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Beberapa bentuk zakat maal antara lain:

3. Zakat Emas dan Perak

Wajib dibayarkan jika harta telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun penuh. Besaran zakatnya adalah 2,5% dari nilai emas atau perak. Contohnya, jika memiliki emas 100 gram dengan harga Rp50.000 per gram, maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp125.000.

4. Zakat Binatang Ternak

Dikenakan pada hewan ternak yang bermanfaat bagi manusia, digembalakan secara tradisional, telah dimiliki satu tahun, dan mencapai nisab. Setiap jenis hewan memiliki ketentuan berbeda; misalnya untuk sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, zakatnya berupa seekor anak sapi berumur satu tahun.

5. Zakat Perdagangan (Tijarah)

Zakat yang berlaku untuk komoditas perdagangan, dihitung sebesar 2,5% dari total nilai modal atau penjualan barang dagangan. Pembayaran bisa dilakukan dengan uang tunai atau barang dagangan senilai jumlah zakatnya.

Selain menjalankan kewajiban zakat, umat muslim juga dapat memilih produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti Asuransi Jiwa Syariah. Berbeda dengan asuransi konvensional, produk ini didasarkan pada prinsip saling tolong menolong melalui Dana Tabarru’ yang dikelola sesuai aturan syariah dan diawasi oleh Dewan Syariah.

Penulis : Ciprut Laela 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *