SPMB 2026/2027 Diumumkan Kemendikdasmen, Ada Empat Jalur Penerimaan dan Aturan Baru di Jalur Prestasi

admin
1769408415468

Bojonegoro – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pengumuman mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. Berkas ini mengatur tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan SPMB dengan fokus pada keseluruhan dan transparansi.

Tahap Perencanaan: Perhitungan Daya Tampung dan Petunjuk Teknis

Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam menghitung daya tampung serta menetapkan wilayah penerimaan murid baru. Penetapan dilakukan secara cermat berdasarkan sebaran satuan pendidikan, sebaran domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung satuan pendidikan itu sendiri. Selain itu, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan daerah tetangga untuk menjamin pemenuhan daya tampung.

Petunjuk teknis SPMB 2026/2027 harus ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada Kemendikdasmen melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat. Sosialisasi petunjuk teknis juga wajib dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan serta masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan dimulai, Senin (26/01/2026). 

Tahap Pelaksanaan: Empat Jalur Penerimaan dengan Aturan Baru di Jalur Prestasi

SPMB 2026/2027 akan dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Pendaftaran akan berlangsung secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan kemungkinan dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi.

Pada jalur prestasi, terdapat beberapa aturan baru yang perlu diperhatikan:

– Prestasi akademik: Bagi jenjang SMP dan SMA, seleksi dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

– Prestasi nonakademik: Diakui pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang resmi dibentuk serta diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi yang termasuk di antaranya adalah OSIS, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, serta bentuk organisasi intra lainnya baik di sekolah umum maupun keagamaan.

Tahap Pasca Pelaksanaan: Penyaluran dan Evaluasi

Setelah pelaksanaan, pemerintah daerah diminta untuk memastikan penyaluran calon murid yang tidak lolos seleksi ke satuan pendidikan negeri terdekat yang masih memiliki daya tampung, satuan pendidikan swasta, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain. Selain itu, pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB juga harus dilakukan, serta laporan hasil pelaksanaan disampaikan kepada Kemendikdasmen melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan.

Penulis : Ciprut Laela 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *