P3K Siluman KUA Balen: Anak Pejabat Lolos, Pejabat Kemenag Saling Dorong Tangan

admin
Img 20251209 083815 942

Bojonegoro – Kasus dugaan pelolosan (NAS) dalam Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) KUA Balen tahap 2 tahun 2025 sempat mencuat di kalangan Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, dengan keterlibatan yang diduga menyangkut Kasi Pendidikan Madrasah sekaligus PLT Kasubag TU, Selasa (09/12/2025). 

Sumber dari Kemenag Bojonegoro sebelumnya mengungkapkan bahwa (NAS), yang diketahui sebagai anak pejabat Kemenag bernama (S), lolos dalam P3K tahun 2025 dan bertugas di KUA Balen.

Ketika dikonfirmasi, Sholikhul Hadi selaku PLT Kasubag TU menolak pengetahuan apapun tentang kasus itu. “Saat itu saya bukan Binmas, yang menjabat adalah Pak Zainal. Yang patut dicurigai adalah dia, karena yang lebih tahu soal itu adalah Pak Zainal,” ujarnya, menambahkan bahwa dirinya hanya berwenang sebagai Pemna dan tidak terlibat langsung dengan urusan Binmas.

Sementara itu, mantan Binmas Kemenag Bojonegoro Dr.H.Moh. Zainal Arifin, M.Pd.I, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya menjelaskan, data di Bimmas Islam periode 2023 dan 2024 yang bersangkutan tidak terdata di pegawai honorer seksi Bimmas Islam. Semua honorer baik itu pegawai KUA honorer maupun penyuluh agama honorer sebanyak 120 orang, serta 43 pegawai honorer KUA yang tercatat di Bimmas Islam, sudah terangkat dengan afirmasi pada P3K tahap 1 tahun 2025 dan diangkat oleh Menteri Agama pada Juni 2025.

Kepala Kemenag Bojonegoro Dr. Amanulloh, S.Ag., M.HI., mengakui bahwa kejadian itu terjadi sebelum dia menjabat dan baru diketahuinya setelah berita beredar. “Yang bersangkutan sudah saya konfirmasi dan laporkan ke pimpinan, nunggu hasilnya saja,” katanya.

Lebih lanjut, dia meminta agar kabar miring di koordinasikan terlebih dahulu sebelum ditulis, “agar tidak ada berita seperti ini,” tutupnya.

Komitmen dan integritas Kemenag di pertanyakan dalam memenangi penyalahgunaan wewenang dan jabatan di lingkungan pejabat Kemenag.

Hal ini menyebabkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang sejatinya dilarang oleh Ketentuan Perundang-undangan. Adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa data P3K pada dasarnya telah melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP dimana berdasarkan pasal tersebut pada intinya melarang setiap orang melakukan pemalsuan dokumen/surat yang dapat menimbulkan suatu hak (sebagai contoh data P3K yang menimbulkan suatu hak) , memalsukan atau membuat perjanjian palsu dan membuat pembebasan hutang palsu.

Sementara dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian karena kedudukan dengan melawan hukum meloloskan atau mengangkat pihak yang tidak terdaftar maka telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000

Penulis : Ciprut Laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *