Bojonegoro – Bukan yang pertama kali, kasus P3K yang diduga melakukan kecurangan di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan pejabat Kemenag Kabupaten Bojonegoro hampir setiap tahun terjadi.
Seperti yang sudah terjadi pada calon guru bernama (HWS), anak Kasi Pendidikan Madrasah di lembaga tersebut, diduga melakukan curang untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penempatan Pegawai Guru Tidak Tetap (P3K) di MAN 2 Bojonegoro — padahal status honorernya belum mencapai 1 tahun.
Menurut sumber terpercaya dilingkungan Kemenag Bojonegoro menjelaskan, (HWS) yang lulus BK FIP Universitas Negeri (UM) Malang tahun 2019, berhasil mendapatkan SK P3K pada tahun 2023. Saat itu, masa kerjanya sebagai honorer baru saja dimulai dan belum sampai 1 tahun.
“Data keuangan juga menunjukkan masa kerja honorernya kurang dari 2 tahun, padahal syarat administrasi penerimaan P3K biasanya membutuhkan masa kerja yang memenuhi ketentuan, dan bahkan di kemenag bojonegoro tidak ada jalur umum, walaupun ada jalur umum harus memiliki pengalaman relevan dari instansi pemerintah. Semua harus passing grade, tapi untuk bisa dapat nomer pendaftaran wajib 2 tahun,” ungkap sumber tersebut.
Sumber tersebut juga menjelaskan, bahkan ada guru yang puluhan tahun mengajar tapi tidak bisa ikut tes P3K, baik guru di lingkungan instansi perintah maupun di swasta yang dibawah binaan Kemenag dari mulai RA sampai MA. Namun anehnya ada guru yang belum genap 2 tahun tapi previlage anak pejabat langsung bisa di Terima.
Senin (08/12/2025) Sementara itu ayah (HWS), bernama (SH), selaku Kasi Pendidikan Madrasah sekaligus PLT Kasubag TU Kemenag Bojonegoro saat dikonfirmasi menjelaskan, anak saya ambil yang jalur umum saat itu, kebetulan waktu itu ada tiga jalur dengan aturan berbeda, yang pertama jalur umum, kedua jalur khusus dan yang ketiga jalur lain. Saat disinggung apakah jalur lain itu pak?? Atau jalur titipan atau bagaimana? Pihaknya menjawab bukan titipan.
Sementara jalur 1 dan 2 membutuhkan “passing grade”, meskipun secara resmi membutuhkan minimal 2 tahun pengalaman kerja. Untuk jalur umum bahkan hanya membutuhkan data sebagai guru yang pernah ditempati, kartu simpatika, dan ijazah kampus.
Saat itu ada banyak yang daftar ada sekitar 800 peserta dan anak saya no 11. Walaupun anak saya memang belum memenuhi 2 tahun sebagai tenaga honorer tetapi anak saya lolos. Memang saya akui anak saya honorer belum genap 1 tahun, tetapi lolos tes. Dan dulu pertama kali di tempatkan di parengan namun penempatan juga disesuaikan jarak tempat tinggal akhirnya dikembalikan lagi ke bojonegoro, tutupnya.
Sementara itu Itjen Kemenag RI saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ya menjelaskan, Inspektorat tidak memiliki kapasitas untuk komentar, tapi berita ini telah dilaporkan ke pimpinan kemudian ditelaah oleh tim untuk menjadi pertimbangan langkah selanjutnya. apakah akan diturunkan tim untuk mengklarifikasi dan seterusnya mohon ditunggu saja, atau boleh juga jika secara spesifik bapak/ibu mengirimkan aduan secara langsung ke kami dengan melampirkan bukti-bukti yang materiil dan memadai (Red/), jawabnya singkat.
Keseragaman dan keadilan dalam penerimaan tenaga pendidik tak bisa disepelekan untuk memelihara kredibilitas lembaga. Apabila dugaan curang (HWS) terbukti, ini bukan hanya pelanggaran etika tetapi juga pelanggaran prosedur.
Lebih jauh, kompleksitas dan ketidaksesuaian antara aturan tertulis dan penerapannya di lapangan menimbulkan pertanyaan krusial: apakah sistem yang ada sudah sepenuhnya transparan dan adil, atau justru menjadi lubang bagi pelanggaran yang dimungkinkan oleh posisi dan hubungan?
Penulis : Ciprut Laela
