Bojonegoro – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian Satresnarkoba Polres Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Seorang warga asal Surabaya, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, dilaporkan mengalami serangkaian proses penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, warga Surabaya tersebut ditangkap di wilayah hukum Polres Bojonegoro, yang diduga menjadi lokasi tindak pidana. Sumber tersebut menjelaskan bahwa yang bersangkutan dituduh sebagai pengedar narkoba, namun pasal yang dikenakan dinilai kurang kuat oleh pihak kejaksaan, sehingga berkas perkaranya dikembalikan hingga tiga kali.
“Masa penahanan di kepolisian sudah habis, bahkan berkasnya sudah bolak-balik sampai tiga kali karena dikembalikan jaksa. Alasannya, pasal yang dikenakan kurang kuat,” ujar sumber tersebut.
Setelah masa penahanan habis dan berkas dikembalikan berulang kali, tersangka diduga tidak dibebaskan. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa yang bersangkutan malah ditahan di sebuah asrama yang diduga milik penyidik Satreskoba Polres Bojonegoro, Kamis (09/10/2025).
“Ini jelas pelanggaran prosedur dan bertentangan dengan KUHAP. Seharusnya, jika pasal yang dikenakan tidak kuat dan masa penahanan sudah habis, yang bersangkutan harus dibebaskan, bukan malah ditahan di tempat yang tidak resmi,” tegasnya.
Sumber tersebut menambahkan, karena khawatir, tersangka kemudian ditahan di asrama milik penyidik dan dijaga oleh dua orang. Namun, akibat kelalaian petugas, tersangka dilaporkan berhasil melarikan diri.
Kasat Resnarkoba Polres Bojonegoro, Iptu Mudo Tri Sanjoyo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat awalnya memberikan respons bahwa dirinya sedang sibuk dengan kegiatan dan pemeriksaan dari Polda serta zoom dengan Kapolri. Setelah sekitar dua jam, Kasat Resnarkoba Mudo menjawab, “Mohon maaf ibu, itu nihil dan tidak ada.”
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kejadian ini.
Menanggapi hal ini, pihak kejaksaan melalui sumber internal menyatakan bahwa mereka tidak menolak berkas, melainkan mengembalikannya karena belum sesuai petunjuk. “Sepengetahuan kami, yang bersangkutan sudah dilepaskan karena berkasnya sudah dikembalikan berkali-kali. Tugas kami hanya memeriksa,” ujar sumber tersebut.
Kasus ini menambah catatan terkait profesionalitas penyidik dalam menangani perkara dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan pelanggaran prosedur ini.
Penulis: Ciprut Laela
